Pemerintah baru saja mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Di dalamnya, PP/14/21 mengatur tentang klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi. Klasifikasi ini mengelompokkan pilar utama dalam jasa konstruksi dan membuat kualifikasi berdasarkan kemampuan jasa konstruksi tersebut. […]