Sebagai pelaku usaha yang baru terjun ke dalam industri konstruksi, terdapat dokumen legalitas yang wajib dimiliki yaitu SBU Konstruksi. SBU konstruksi diterbitkan oleh lembaga yang bertugas mengelola registrasi dan sertifikasi badan usaha konstruksi, yakni LPJK. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami bagaimana keterkaitan SBU konstruksi dengan LPJK sebagai lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi dan registrasi.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan surat resmi yang menyatakan sebuah badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi telah memiliki kapabilitas, klasifikasi, dan kualifikasi dalam menjalankan usaha konstruksi. Jika badan usaha tidak memiliki SBU, perkembangan badan usaha tersebut akan terhambat mulai dari pajak yang besar, tidak dapat mengikuti proyek pemerintahan, berpotensi terkena pelanggaran hukum, dan lain-lain.
Baca juga: 5 Kesalahan Umum Mengurus SBU Konstruksi
Sedangkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah lembaga yang ditugas untuk melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, dan penyetaraan di bidang jasa konstruksi sesuai Permen PUPR No. 9 Tahun 2020 seperti berikut ini:
• Sebagai pelaksanaan registrasi terhadap badan usaha Jasa Konstruksi, pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan penilai ahli;
• Sebagai Pelaksanaan akreditasi terhadap Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
•Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;
• Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;
• Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;
• Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;
• Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU;
• Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing
• Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Relasi antara SBU konstruksi dengan LPJK sangat erat, karena LPJK menjadi lembaga yang berwenang dalam proses registrasi, verifikasi, dan pembinaan badan usaha konstruksi di Indonesia. Karena SBU konstruksi adalah bukti legalitas dan kompetensi suatu badan usaha konstruksi dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi, maka prosesnya penerbitannya tidak terlepas dari peran LPJK.
Jika Anda ingin berkonsultasi terkait SBU konstruksi, segera hubungi kami melalui kiskonsultan.com. Tim kami berpengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami!
