Pemerintah baru saja mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Di dalamnya, PP/14/21 mengatur tentang klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi. Klasifikasi ini mengelompokkan pilar utama dalam jasa konstruksi dan membuat kualifikasi berdasarkan kemampuan jasa konstruksi tersebut.
Secar definisi, klasifikasi adalah proses pengelompokan objek, konsep, atau data ke dalam kategori atau kelas tertentu berdasarkan karakteristik yang sama atau serupa. Secara sederhana, klasifikasi berarti mengumpulkan atau menyusun sesuatu menjadi kelompok atau golongan-golongan yang berdasarkan kaidah atau standar yang telah ditetapkan.
Klasifikasi jasa konstruksi dalam PP/14/2021 dibagi dalam tiga klasifikasi utama, yaitu:
Jasa konsultasi konstruksi merupakan layanan jasa profesional yang membutuhkan keahlian di bidang konstruksi, baik di tahap perencanaan maupun pengawasan. Beberapa contoh jenisnya seperti perencanaan pekerjaan konstruksi (penyusunan desain arsitektur, struktur bangungan, dll), pengawasan pekerjaan konstruksi, dan manajemen penyelenggara konstruksi (manajemen proyek, konsultan pengelola proyek konstruksi, dsb).
Meliputi kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan. Contohnya seperti konstruksi bangunan gedung (rumah, perkantoran, sekolah, dll) dan konstruksi bangunan sipil (jembatan, jalan raya, pelabuhan, dsb).
Beberapa pekerjaan pada industri konstruksi memerlukan keterampilan, keahlian, dan peralatan khusus. Beberapa jenis pekerjaannya meliputi instalasi mekanikal, elektrikal, dan tata udara.
Kualifikasi jasa konstruksi pada PP No.14 Tahun 2021 merujuk pada tingkat kemampuan dan kapasitas badan usaha atau perorangan dalam menjalankan pekerjaan jasa konstruksi baik dari sisi kompetensi teknis, keuangan, hingga pengalaman.
Tujuan kualifikasi jasa konstruksi pada PP/14/2021 yaitu untuk menjamin penyedia jasa mampu dan kompeten menangani proyek konstruksi, menyesuaikan kapasitas penyedia jasa dengan skala pekerjaan, serta memberi ruang bagi pelaku usaha kecil dan untuk berkembang. Kualifikasi jasa konstruksi dibagi menjadi beberapa bagian:
Dalam PP/14/2021 mengelompokkan jasa konstruksi berdasarkan besaran badan usahanya.
Kualifikasi ini diperuntukan oleh tenaga kerja konstruksi perorangan seperti arsitektur, insinyur, tenaga ahli, dan sebagainya dengan memiliki sertifikasi kompetensi kerja serta memiliki pengalaman kerja sesuai klasifikasi pekerjaannya.
Setiap kualifikasi di atas dapat dipecah lagi menjadi subkualifikasi berdasarkan nilai proyek yang ditangani, jumlah tenaga kerja yang dimiliki, serta kemampuan teknis dan administrasi. Contoh subkualifikasi pada pekerjaan konstruksi yaitu K1, K2, K3 untuk usaha kecil, M1, M2 untuk usaha menengah, serta B1, B2 untuk usaha besar.
Pembagian klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi terus diperbarui untuk menyesuaikan kebutuhan industri. Untuk mengetahui informasi terkait klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi, kunjungi laman berikut ini kiskonsultan.com. Kami akan melayani Anda dengan tim profesional berpengalaman dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan Anda.