Di era modern ini, proyek konstruksi semakin kompleks dan menuntut efisiensi tinggi. Salah satu tantangan utama adalah ruang lingkup pekerjaan yang seringkali tidak terdefinisi dengan jelas, berdampak pada biaya dan waktu. Untuk mengatasi masalah ini, regulator telah menerbitkan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan manajemen proyek konstruksi, termasuk ruang lingkup pekerjaan dan jasa konsultansi. Dengan adanya regulasi ini, para pelaku industri konstruksi memiliki panduan yang lebih jelas dalam mengelola proyek. Hal ini tentu saja akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proyek konstruksi secara keseluruhan.
Baca juga: Mengenal Struktur Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023, Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Sedangkan Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
• Jenis, Sifat, dan Kompleksitas Pekerjaan: Mencakup jenis pengadaan (barang/jasa), sifat pekerjaan (konstruksi umum atau khusus), dan kompleksitas pekerjaan (sederhana, madya, atau kompleks).
• Ruang Lingkup Pekerjaan: Meliputi daftar terperinci semua pekerjaan dalam proyek, lokasi spesifik, fasilitas penunjang, dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
• Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan: Mencakup jangka waktu pelaksanaan proyek dan jangka waktu pemeliharaan setelah proyek selesai.
• Kemampuan Penyedia Jasa: Memastikan penyedia jasa memiliki kualifikasi, sertifikasi, izin usaha, dan klasifikasi yang sesuai dengan peraturan.
• Pengkajian: Kegiatan analisis dan evaluasi awal terhadap proyek konstruksi.
• Perencanaan: Penyusunan rencana kerja dan teknis proyek konstruksi.
• Perancangan: Pembuatan desain dan spesifikasi teknis bangunan.
• Pengawasan: Proses pemantauan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan rencana dan spesifikasi.
• Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi: Koordinasi dan pengelolaan seluruh aspek proyek konstruksi, termasuk sumber daya, waktu, dan biaya.
Untuk mengoptimalkan pekerjaan konstruksi dan komunikasi diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pilih Penyedia Jasa yang Tepat dan Terpercaya: Pastikan penyedia jasa memiliki pengalaman dan reputasi yang baik sesuai kebutuhan proyek.
2. Prioritaskan Keselamatan Kerja: Utamakan keselamatan kerja dengan menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) selama proyek berlangsung.
3. Gunakan Tenaga Kerja Ahli: Pastikan tenaga kerja yang terlibat memiliki sertifikasi keahlian yang sesuai dengan bidangnya untuk menjamin kualitas pekerjaan.
4. Gunakan Bahan dan Teknologi yang Sesuai Standar: Pastikan bahan bangunan dan peralatan yang digunakan sesuai standar yang berlaku untuk menjamin keamanan dan kualitas bangunan.
5. Awasi Proyek Secara Berkala: Lakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan standar yang telah ditetapkan.