Industri konstruksi merupakan salah satu industri esensial di Indonesia. Hal ini dikarenakan industri konstruksi memainkan peran penting dalam pembangunan infrastruktur, ekonomi, hingga sosial. Maka, sebagai pembuat regulasi, pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mempermudah proses-proses dalam industri konstruksi, salah satunya izin usaha konstruksi.
Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan regulasi yang ditujukan untuk mereformasi sektor ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja merupakan suksesor dari peraturan konstruksi sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja memiliki harapan dapat memberikan perubahan signifikan terhadap lingkungan bisnis yang semakin kondusif yang selaras dengan kepastian hukum baik kepada badan usaha atau pekerja.
Baca juga: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan Perannya dalam PP No.14 Tahun 2021
Upaya pemerintah dalam memajukan industri konstruksi dapat terlihat dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Korelasi antara UU Cipta Kerja dengan industri konstruksi yakni terletak pada isu-isu penting terkait birokrasi. UU Cipta Kerja merombak sistem perizinan pada industri konstruksi yang sebelumnya sangat rumit, menjadi lebih sederhana, terjangkau, dan mudah diakses.
Industri konstruksi diketahui sebagai industri yang melibatkan banyak pihak, proses perizinan dan pengajuan yang panjang, serta regulasi yang rumit, sehingga UU ini menghapus beberapa proses perizinan yang memakan waktu dan biaya. UU Cipta Kerja menghapus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Selain itu, UU Cipta Kerja juga meniadakan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pelaku usaha (individu atau kelompok) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk pekerja individu.
UU Cipta Kerja juga mengubah proses pengajuan perizinan atau sertifikasi yang tadinya mengharuskan pelaku usaha konstruksi untuk mendatangi badan atau lembaga pemerintahan, dapat dilakukan melalui platform online yaitu dengan mengakses Online Single Submission (OSS). Proses pengajuan yang dilakukan secara online memberikan dampak bagi pelaku industri konstruksi yaitu:
a. Mempermudah akses pengajuan perizinan atau sertifikasi yang dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
b. Mengurangi waktu dan biaya pengajuan perizinan atau sertifikasi.
c. Mengurangi risiko adanya praktik suap karena dilakukan secara tatap muka.
Terbitnya aturan UU Cipta Kerja dapat dikatakan sebagai solusi dalam menangani permasalahan birokrasi pengurusan perizinan atau sertifikasi. Hal ini tentu memudahkan pelaku usaha industri baik individu maupun kelompok, sehingga dapat dikatakan UU Cipta Kerja mengubah lanskap izin usaha konstruksi. Jika Anda memiliki permasalahan dalam proses pengajuan perizinan atau sertifikasi, Anda dapat mengunjungi website berikut ini kiskonsultan.com. Kami memiliki tim yang berpengalaman di bidang sertifikasi sistem manajemen, legalitas konstruksi, hingga ketenagalistrikan dengan harga yang menarik.