Sebuah perusahaan konstruksi akan diingat oleh masyarakat umum dari nama, logo, slogan, dan sebagainya. Nama menjadi salah satu identitas perusahaan dalam memasarkan produk dan layanan. Namun, tidak jarang beberapa perusahaan konstruksi mengganti nama atau logo mereka. Hal ini tidaknya hanya berpengaruh pada citra pasar, tetapi juga berdampak secara administrasi seperti sertifikasi SBU.
Untuk membangun sebuah bisnis konstruksi, diperlukan izin berusaha yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU). SBU menjadi dokumen yang membuktikan bahwa suatu perusahaan telah memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan dalam mengerjakan usaha secara sah dan legal. Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus mengajukan izin pengajuan sertifikat kepada pihak yang mengeluarkan SBU yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SBU memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan, diantaranya:
1). Menjadi bukti bahwa perusahaan konstruksi beroperasional secara legal dan kompeten di bidang konstruksi.
2). Kepercayaan dan masyarakat, konsumen, klien, hingga mitra bisnis terhadap perusahaan semakin meningkat.
3). Perusahaan yang memiliki SBU mendapatkan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan non-SBU.
Salah satu persyaratan SBU yakni menyertakan nama perusahaan. Selain nama, perusahaan juga harus mencantumkan alamat dan bidang usaha perusahaan. Untuk beberapa alasan, pemilik perusahaan mengganti nama perusahaan dengan tujuan ingin mengubah citra, menyesuaikan diri dengan perubahan bisnis, atau mengatasi masalah terkait merek. Namun, perubahan nama perusahaan bisa berdampak pada permasalahan izin usaha seperti SBU.
Baca juga: Perubahan Regulasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) di Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Bisnis
Perubahan nama perusahaan dapat berdampak pada SBU karena saat pengajuan sertifikat, SBU telah diterbitkan berdasarkan nama perusahaan. Jika nama perusahaan mengalami perubahan, maka SBU perlu diperbarui dan atau diregistrasi ulang dengan nama baru. Perubahan nama tersebut perlu dilaporkan dan disetujui oleh pihak berwenang yang dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan LPJK. Perubahan nama perusahaan mengharuskan perusahaan untuk memperbarui atau melakukan registrasi ulang SBU agar sesuai dengan nama baru. Kegagalan dalam memperbarui atau meregistrasi ulang SBU dapat menimbulkan masalah legal dan operasional bagi perusahaan.
Melakukan perubahan nama perusahaan dapat berdampak pada perizinan berusaha yaitu SBU. Oleh karena itu, bagi perusahaan konstruksi yang hendak mengganti nama perusahaan, maka harus melakukan pembaruan atau registrasi ulang SBU, sehingga dapat menghindari pelanggaran seperti denda atau pencabutan izin usaha. Jika Anda ingin mengajukan atau memperpanjang SBU, Anda dapat menguhubungi website berikut kiskonsultan.com. Tim kami berpengalaman dalam bidang sertifikasi, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan dengan harga yang kompetitif.