Industri konstruksi melibatkan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus. Untuk membuktikan seorang pekerja konstruksi memiliki kemampuan dalam melakukan pekerjaannya di proyek konstruksi, dapat dibuktikan melalui lisensi tenaga kerja konstruksi. Peraturan terkait lisensi tenaga kerja konstruksi juga diatur dalam PP No.14 Tahun 2021 terbaru tentang jasa konstruksi.
Lisensi tenaga kerja konstruksi merupakan izin resmi yang diberikan kepada tenaga kerja di sektor konstruksi untuk memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi memiliki kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Lisensi ini merupakan bagian dariĀ upaya untuk meningkatkan keselamatan kerja, kualitas pekerjaan, dan profesionalisme di sektor konstruksi.
Lisensi tenaga kerja konstruksi biasanya berupa sertifikasi atau secara umum dikenal dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK). Meskipun dalam PP/14/2021 tidak membahas secara langsung tentang lisensi tenaga kerja konstruksi dalam pengertian yang lebih luas, tetapi PP/14/2021 berfokus pada SKK yang menjadi bukti dan pengakuan resmi bahwa pekerja memiliki pengetahuan tentang pekerjaannya di bidang konstruksi.
PP/14/2021 mengharuskan adanya SKK yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah berlisensi. Proses untuk mendapatkan SKK melibatkan uji kompetensi terhadap standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau standar khusus. Berdasarkan PP/14/2021 tentang jasa konstruksi, terdapat ketentuan terkait SKK yang harus dipenuhi tenaga kerja konstruksi di Indonesia, berikut persyaratan dan ketentuannya:
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus. Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan bukti pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan ke dalam tiga kualifikasi dengan jenjang sebagai berikut:
Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara mengajukan pemenuhan persyaratan sertifikasi kompetensi kerja pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk mendapatkan lisensi tenaga kerja konstruksi membutuhkan pengetahuan terbaru agar sesuai dengan terkait PP/14/2021 tentang jasa konstruksi. Bila Anda atau karyawan Anda ingin mengetahui lebih dalam terkait apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan lisensi tenaga kerja konstruksi berdasarkan PP/14/2021 terbaru, Anda dapat mengunjungi laman berikut ini kiskonsultan.com. Kami memberikan jasa konsultasi yang siap membantu Anda dalam mendapatkan lisensi tenaga kerja konstruksi dengan harga yang kompetitif.