Industri konstruksi memiliki scope yang sangat luas, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah. Maka, dibutuhkan sebuah barrier sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan konsultasi di bidang jasa konstruksi, yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK bertanggung jawab atas registrasi, akreditasi, sertifikasi, dan pelatihan di bidang jasa konstruksi.
Berdasarkan peraturan menteri PUPR No.9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bahwa LPJK adalah lembaga yang dibentuk menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah pusat berdasarkan ketentuan UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. LPJK memiliki peran penting menangani sebagian wewenang pemerintah pusat dalam pengembangan dan perkembangan jasa konstruksi.
LPJK secara langsung membantu pemerintah pusat dalam menangani sebagian wewenang melalui otoritas resmi dan membantu para pelaku atau pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan industri konstruksi.
Dalam PP No.14 Tahun 2021 terbaru peran LPJK semakin kompleks, mengingat kebutuhan industri konstruksi yang semakin meningkat di Indonesia. Peran terbaru LPJK dalam PP No.14 Tahun 2021 meliputi beberapa tugas seperti berikut ini:
Dalam PP No.14 Tahun 2021 terbaru, peran LPJK yakni mengurus registrasi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan badan usaha jasa konstruksi yang meliputi kualifikasi dan klasifikasi usaha jasa konstruksi. Selain itu, LPJK juga menerbitkan sertifikat kompetensi kerja dan sertifikat badan usaha (SBU) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
Selain registrasi dan sertifikasi, LPJK juga menangani pembinaan profesi dengan menyusun standar kompetensi kerja dan sistem pelatihan di bidang jasa konstruksi. Selain itu, LPJK juga mengadakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan uji kompetensi
LPJK menyediakan informasi terkait jasa konstruksi seperti tenaga kerja dan badan usaha, serta memberikan fasilitas penyelesaian sengketa konstruksi melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
Peran LPJK selanjutnya menurut ketentuan PP No.14 Tahun 2021 yakni memberdayakan asosiasi usaha dan asosiasi profesi jasa konstruksi. Selain itu, LPJK juga melakukan pengawasan terhadap kode etik dan standar kompetensi tenaga kerja konstruksi, serta menyusun rekomendasi kebijakan terhadap pemerintah pusat dalam rangka pembinaan jasa konstruksi.
Sebagai barrier dalam industri konstruksi, LPJK diharuskan tetap bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemda dalam pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi secara nasional.
Jika Anda ingin mengetahui peran LPJK lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di laman berikut kiskonsultan.com. Karena kami adalah perusahaan jasa konsultasi yang memiliki pengalaman di bidang legalitas perusahaan, perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan dan lain-lain dengan pengalaman yang panjang serta tim yang profesional siap membantu Anda memenuhi kebutuhan bisnis.