Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau ISO 37001:2016 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak tahun 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP. Dengan memiliki Sertifikasi ISO 37001:2016 organisasi secara eksplisit ingin mengungkapkan komitmennya terhadap penyuapan, sehingga dengan cara yang sama perusahaan akan menuntut setiap pihak yang berhubungan dengannya (stakeholder) untuk menjalankan komitmen serupa.
ISO 37001:2016 ini memberikan panduan kepada manajemen untuk mengeliminasi setiap tindakan yang mengarah pada bentuk – bentuk penyuapan, baik secara keuangan maupun non keuangan. Dalam ISO 37001:2016 ini sistem manajemen anti suap disebutkan dapat dibangun secara terpisah atau diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya. Di beberapa organisasi, sistem ini ditautkan dengan manajemen audit internal atau manajemen risiko.
Manfaat dari ISO 37001:2016 tentunya membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti – penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti – penyuapan, pembinaan dan pelatihan karyawan, penerapan manajemen risiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan ISO 37001:2016 kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjuarkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti – penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti – penyuapan.
Kawan Indonesia Selaras (KIS Konsultan) memberikan jaminan keabsahan sertifikat yang dikeluarkan secara teregistrasi di Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM) Non Akreditasi ataupun terakreditasi resmi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM).