Kewajiban perusahaan konstruksi dalam sektor konstruksi yakni memastikan proyek berjalan dengan lancar, menyelesaikan pekerjaan dengan standar tinggi, serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja. Perusahaan konstruksi wajib melindungi tenaga kerjanya karena mereka adalah aset perusahaan. Bentuk perlindungan perusahaan terhadap tenaga kerja konstruksi adalah dengan menerapkan K3.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan bidang yang berfokus pada antisipasi, identifikasi, evaluasi, dan pengendalian bahaya di tempat kerja sehingga memberikan dampak baik terhadap kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Untuk informasi, K3 dapat ditingkatkan di tempat kerja.
Dalam industri konstruksi yang memiliki tingkat risiko kecelakaan dan penyakit kerja yang tinggi, K3 mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan K3 pada sektor konstruksi mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, kualitas, dan kesejahteraan pekerja dan perusahaan. Selain itu, penerapan K3 pada perusahaan konstruksi dapat membantu perusahaan mengurangi biaya kompensasi akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku baik secara lokal, nasional, dan internasional.
Kewajiban perusahaan konstruksi dalam penerapan K3 berdasarkan PP No.14 Tahun 2021 pada pasal 841 diterangkan bahwa: “Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMKK) dengan melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko atau peluang berdasarkan tahapan pekerjaan (work breakdown structure), dan sasaran program keselamatan konstruksi.”
Pada pasal 84J dijelaskan bahwa: “Keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 841 ayat (4) huruf b merupakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk kerja penyedia jasa, subpenyedia jasa, pemasok, dan pihak lain yang diizinkan memasuki tempat kerja konstruksi.”
Serta, pada pasal 84K ayat (2), dijabarkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mencakup pemenuhan terhadap:
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru dalam menyesuaikan kebutuhan industri. Sebagai pelaku industri, Anda dapat mengetahui informasi serupa dengan berkonsultasi dengan ahli di bidang konstruksi dengan mengunjungi laman berikut ini kiskonsultan.com. Kami menyediakan anggota yang siap membantu dalam menangani permasalahan konstruksi Anda dengan harga yang terjangkau.