Sebagai badan usaha yang bergerak bidang konstruksi, perusahaan jasa konstruksi juga tidak luput dari ketentuan PPh final jasa konstruksi. Jasa konstruksi merupakan badan usaha yang melayani konsultasi atau jasa konstruksi yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam kegiatan proyek konstruksi. Kegiatan konstruksi adalah kegiatan membangun suatu bangunan yang menyangkut kepentingan dan keselamatan pengguna bangunan tersebut.
Perusahaan yang bergerak dalam industri konstruksi pun dikenakan pajak penghasilan final sesuai tarif PPh final Pasal 4 ayat 2 Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan.
Berikut tarif PPh final jasa konstruksi dari masing-masing jenis usaha jasa konstruksi menurut Peraturan Menteri Keuangan No.59/PMK.03/2022:
Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:
a. 3,5% jika penyedia jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk usaha perorangan.
b. 6% jika penyedia tidak memiliki SBU atau SKK.
Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Konstruksi dan Layanan Bangunan
Jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:
a. 1,75% jika penyedia jasa memiliki sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3,dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha perorangan.
b. 2,65% jika penyedia jasa memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah atau besar (kelompok grade 5, grade 6, dan grade 7).
c. 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai SBU atau SKK untuk usaha perorangan.
Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
Jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:
a. 2,65% jika penyedia jasa memiliki SBU
b. 4% jika penyedia jasa tidak memiliki SBU
Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
Untuk informasi, lembaga yang berwenang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi lokal dan perusahaan jasa konstruksi asing.