Seperti yang diketahui, industri konstruksi merupakan industri yang memerlukan keahlian khusus dalam membangun sebuah proyek bangunan atau infrastruktur. Untuk itu, diperlukan bukti kualifikasi tertentu bahwa pekerja yang melakukan pekerjaan tersebut memiliki keahlian dan kompetensi yang sepadan dalam mengerjakan pekerjaannya. Adanya SKK Konstruksi atau Sertifikat Kompetensi Konstruksi akan membantu perusahaan dalam mempekerjakan pekerja yang memiliki keahlian yang dibutuhkan perusahaan, sehingga proyek yang membutuhkan keahlian khusus dapat dilaksanakan. Terdapat 9 jenjang SKK yang perlu Anda ketahui.
Jenjang SKK Konstruksi terdiri dari jenjang 1 sampai 9. Setiap jenjang memiliki tanggung jawab masing-masing dengan syarat khusus dan tingkatan akademi yang mendukung keahliannya.
Sertifikasi Kompetensi Kerja atau SKK Konstruksi merupakan bukti legalitas resmi pekerja konstruksi yang membuktikan tingkat keahlian pekerja. Setiap keahlian sesuai dengan skema jabatan SKK konstruksi menurut peraturan yang berlaku. SKK Konstruksi wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi, kontraktor maupun konsultan untuk melakukan pekerjaan proyek konstruksi. Inilah asosiasi konstruksi yang diakui pemerintah!
SKK Konstruksi meliputi prinsip dasar, wawasan akademik, dan keterampilan individu sesuai tingkatan keahlian. Berikut merupakan jenjang SKK konstruksi, jabatan, dan klasifikasinya:
Persyaratan akademik Ahli Utama:
Ahli Utama harus memahami masalah konstruksi mulai dari sistem perencanaan hingga panduan teknis pengelolaan tim proyek. Ahli Utama adalah jenjang tertinggi dalam SKK konstruksi.
Persyaratan akademik Ahli Madya:
Ahli Madya harus mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan ahli dalam perencanaan, analisis teknik sehingga mampu mengelola proyek dengan baik. Ahli Madya juga harus lulus uji kompetensi jenjang 8
Persyaratan akademik Ahli Muda:
Ahli Muda harus lulus uji kompetensi jenjang 7 dan kinerjanya diawasi langsung oleh jenjang 8 dan 9. Ahli Muda terlibat langsung dengan Ahli Utama dan Ahli Madya dalam melakukan perencanaan, survei tempat proyek, dan melakukan pengukuran.
Persyaratan akademik Teknisi/Analisis jenjang 6:
Teknisi/Analisis harus lulus kompetensi jenjang 6 dan mampu melakukan pekerjaan konstruksi dengan baik. Teknisi/Analisis dapat melakukan analisa dan mengoperasikan mesin konstruksi dengan baik.
Persyaratan akademik Teknisi/Analisis jenjang 5:
Teknisi/ Analisis jenjang 5 harus lulus kompetensi dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam rancangan konstruksi, cermat memantau kualitas konstruksi, dan pengujian laboratorium.
Persyaratan akademik Teknisi/Analisis jenjang 4:
Teknisi/Analisis jenjang 4 harus memahami prinsip dasar konstruksi dengan baik, melakukan perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek. Kinerja jenjang 4 dipantau langsung oleh jenjang di atasnya.
Persyaratan akademik Operator jenjang 3:
Operator jenjang 3 harus lulus kompetensi dan wajib memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam mengoperasikan alat konstruksi.
Persyaratan akademik Operator jenjang 2:
Operator jenjang 2 wajib lulus kompetensi dan mampu mengoperasikan alat berat, serta dibimbing langsung oleh jenjang di atasnya.
Persyaratan akademik Operator jenjang 1:
Jenjang 1 harus mampu mengoperasikan alat dan mesin konstruksi dengan bimbingan dan pengawasan langsung di atasnya.