Terdapat jenis perizinan BUJK yang tidak dapat digunakan lagi, yaitu SIUJK. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sudah tidak dapat digunakan lagi karena terdapat perubahan regulasi yang mengatur tentang tata cara mendirikan, mendapat izin usaha, serta mendaftarkan jasa usaha konstruksi ke lembaga yang berwenang.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) merupakan adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konstruksi. BUJK memberikan layanan berupa produk atau jasa yang ditawarkan kepada penyedia jasa atau pemilik proyek. Untuk mendirikan sebuah BUJK diperlukan izin dari pihak atau lembaga yang berwenang berupa Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Namun, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tata cara perizinan BUJK mengalami perubahan melalui sistem satu pintu atau Online Single Submission Risk Based Approached (OSS-RBA). Pengaturan mengenai OSS-RBA diatur dalam PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sebelumnya, untuk mendapatkan SIUJK, BUJK harus mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Setelah memiliki SBU, BUJK akan melakukan permohonan SIUJK kepada LPJK setempat. Berdasarkan alur tersebut, terlihat bahwa proses untuk mendapatkan izin tidak efisien dan menyulitkan pelaku usaha BUJK, sehingga pemerintah menghapus SIUJK Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01.Dk/349 yang menyatakan bahwa IUJK atau SIUJK tidak digunakan lagi.
Mengingat BUJK merupakan badan usaha yang berbasis risiko menengah tinggi, maka BUJK membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi. Namun, untuk mendapatkan SBU, BUJK harus membuktikan bahwa BUJK mampu memberikan layanan jasa konstruksi dan memiliki tenaga kerja yang bersertifikat, maka dibutuhkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga kerja konstruksi.
Baca juga: Tips Hindari Kesalahan Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi
NIB, SKK, dan SBU Konstruksi menjadi dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam memberikan layanan jasa konstruksi. Namun, proses untuk mendapatkan NIB, SKK dan SBU Konstruksi dapat dilakukan melalui OSS RBA, sehingga proses rumit dalam pengurusan perizinan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Pemberlakuan regulasi terbaru membuat SIUJK tidak digunakan lagi dalam pengurusan perizinan BUJK. Perubahan yang dibuat oleh pemerintah yakni berupa sistem pintu tunggal melalui sistem OSS-RBA, sehingga pengurusan sertifikasi dan pendaftaran BUJK dapat dilakukan secara online untuk memudahkan pelaku usaha. Jika Anda kesulitan dalam memahami perizinan BUJK, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui website berikut ini kiskonsultan.com. Kami akan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan Anda dengan bantuan tim profesional yang berpengalaman di bidang perizinan jasa konstruksi.