Industri konstruksi merupakan industri yang memiliki kompleksitas yang tinggi. Hal ini terlihat dari berbagai aspek yang meliputinya seperti komoditas, rantai pasokan, stakeholder, legalitas, hingga perpajakan. Dalam aspek legal dan pajak konstruksi, industri memiliki ruang lingkupnya sendiri yang harus diketahui oleh para pelaku dalam industri konstruksi ini.
Secara umum, jasa konstruksi dapat dikatakan sebagai layanan yang menawarkan jasa perencanaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. Pihak yang menawarkan jasa tersebut disebut penyedia jasa konstruksi. Penyedia jasa dapat berupa individu, badan usaha, atau badan usaha asing. Biasanya, penyedia jasa perseorangan hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan risiko, biaya yang kecil, serta tingkat kerumitan yang rendah. Sedangkan penyedia jasa konstruksi berbentuk badan usaha atau perseroan terbatas (PT) dapat mengerjakan proyek konstruksi dengan risiko menengah hingga tinggi, biaya yang relatif lebih mahal, dan memiliki tingkat kerumitan menengah hingga tinggi.
Baca juga: Inilah Jenjang SKK Konstruksi Berdasarkan Tingkat Keahlian
Dalam mengerjakan proyek konstruksi, terdapat aspek legalitas yang harus diketahui oleh pengguna dan penyedia jasa, yaitu:
Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Hal ini tertuang pada Pasal 14 PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Pengikatan dan hubungan kerja dalam industri konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum, terbatas, dan langsung. Pemilihan ini diharuskan mempertimbangkan kesesuaian bidang, kemampuan kerja, beban kerja, dan performa penyedia jasa.
Aturan hubungan kerja antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Kontrak kerja konstruksi harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika hubungan kerja melibatkan pihak asing, maka kontrak kerja konstruksi harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kontrak kerja harus mencakup beberapa hal, yaitu:
a. Para pihak
b. Rumusan pekerjaan
c. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan
d. Tenaga ahli
e. Hak dan kewajiban para pihak
f. Tata cara pembayaran
g. Cidera janji
h. Penyelesaian perselisihan
i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi
j. Keadaan memaksa (force majeure)
k. Kegagalan bangunan
l. Perlindungan pekerja
m. Aspek lingkungan
Selain itu, kontrak kerja juga berisi tentang uraian rumusan pekerjaan yang meliputi:
a. Volume pekerjaan
b. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi para pihak dalam melakukan interaksi
c. Persyaratan teknik yang wajib dipenuhi penyedia jasa
d. Pertanggungan atau jaminan yang digunakan sebagai bentuk perlindungan untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja atau masyarakat
e. Laporan hasil pekerjaan konstruksi yang berisi hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis
Selain dalam aspek legalitas, industri jasa konstruksi juga dikenakan pajak penghasilan final atau PPh Final yang diatur dalam PP No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Berikut tarif dan dasar PPh Final jasa konstruksi:
a. Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh perorangan atau usaha kecil bersertifikat 1,75%
b. Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh perorangan atau usaha kecil bersertifikat 4%
c. Pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh usaha menengah/besar atau spesialis 2,65%
d. Layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa bersertifikat 2,65%
e. Layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa tidak bersertifikat 4%
f. Jasa konsultasi konstruksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa bersertifikat 3,50%
g. Jasa konsultasi konstruksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa tidak bersertifikat 6%
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap legalitas, hukum, dan pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui website berikut ini kiskonsultan.com. Kami akan memberikan saran terbaik dan membimbing Anda dalam mematuhi regulasi hukum dan pajak dengan harga yang menarik. Segera konsultasikan dengan kami!
