Agar dapat bekerja di industri konstruksi, diperlukan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang digunakan sebagai bukti kompetensi dan telah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Pada pekerjaan konstruksi, terdapat pembagian peran dan tugas yang ditentukan berdasarkan jenjang dan tingkat keahlian tenaga kerja. Jenjang SKK memiliki kategori dan tingkatan berdasarkan pengalaman dan kemampuannya dalam bekerja proyek konstruksi.
Industri konstruksi merupakan industri esensial yang memiliki pengaruh terhadap perekonomian dan fasilitas yang telah dibangun melalui proyek konstruksi untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, dalam pengerjaannya dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki bukti kompetensi, yaitu SKK. SKK merupakan bukti pengakuan dan validasi atas pengalaman dan kemampuan tenaga kerja konstruksi.
SKK konstruksi memiliki beberapa jenjang dan tingkatan untuk mengklasifikan posisi, pengalaman, dan keahlian dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi. SKK konstruksi memiliki 9 tingkatan jenjang keahlian, diantaranya:
Jenjang ini merupakan jenjang tertinggi dalam SKK konstruksi. Tenaga kerja yang berada di jenjang 9 memiliki banyak pengalaman dan keahlian di bidang konstruksi, sekaligus dapat mengelola proyek konstruksi dengan baik.
Jenjang 8 memiliki kemampuan dan wawasan yang cukup dalam proyek konstruksi. Syarat utama yang harus dimiliki di jenjang ini di antaranya yaitu memiliki perencanaan yang bagus, dapat menganalisa pekerjaan proyek dengan baik, serta memiliki supervisi yang mumpuni.
SKK jenjang 7 memiliki pemahaman dasar terkait bangunan dan prinsip konstruksi dengan sangat baik. Biasanya, Ahli Muda turun langsung bersama dengan Ahli Utama atau Ahli Madya untuk melakukan perencanaan proyek, pengecekan cek lapangan, dan pengukuran konstruksi bangunan.
Pada jenjang ini, teknisi atau analis dapat melakukan tugas dalam pemeliharaan peralatan, melakukan analisis, hingga mengoperasikan mesin konstruksi serta melakukan pengujian proyek.
SKK jenjang 5 memiliki keterampilan dan pengetahuan yang luas terkait perencanaan, pemantauan kualitas, serta pengujian laboratorium.
Jenjang 4 memiliki fokus pada pengetahuan dan keterampilan dasar konstruksi. Tenaga kerja konstruksi pada jenjang ini berpartisipasi dalam pengawasan, perencanaan, pelaksanaan proyek dengan bimbingan dari atasan.
SKK jenjang 3 memiliki jabatan sebagai operator dengan pengetahuan dalam mengoperasikan mesin, alat berat, hingga peralatan konstruksi.
SKK jenjang 2 memiliki pengetahuan dan keahlian dalam alat mesin konstruksi. Saat mengoperasikan alat mesin masih membutuhkan bantuan dari pengawas secara langsung.
Jenjang 1 merupakan jenjang paling akhir dalam SKK konstruksi. Jenjang ini bertugas sebagai operator dalam mengoperasikan mesin konstruksi yang masih membutuhkan pendampingan dari atasan atau operator yang memiliki jenjang yang lebih tinggi.
Bagi tenaga kerja konstruksi, SKK menjadi sertifikat yang wajib untuk dimiliki karena dapat menjadi bukti kompetensi yang sah dan legal. Dalam SKK konstruksi, terdapat beberapa tingkatan jenjang dan klasifikasinya yaitu mulai dari ahli utama, ahli madya, teknisi, analis, dan operator. Bagi Anda yang memiliki pertanyaan terkait SKK, Anda dapat mengunjungi website berikut ini kiskonsultan.com. Tim kami memiliki pengalaman di bidang konstruksi khususnya legalitas perusahaan, ketenagalistrikan, hingga sertifikasi sistem manajemen. Segera konsultasikan dengan kami!
