ISO 37001 2025 sebagai Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) memiliki fungsi untuk memberikan panduan kepada organisasi dalam mencegah, mendeteksi, mengidentifikasi, merespon, serta menangani tindakan suap yang terjadi pada badan perusahaan. Penerapan ISO 37001 ini selaras dengan tujuan dari GCG (Good Corporate Governance) dalam menciptakan iklim lingkungan yang bersih dan transparan.
GCG (Good Corporate Governance) merupakan seperangkat prinsip dan nilai yang mengedepankan praktik tata kelola yang baik. GCG memastikan seluruh struktur dalam perusahaan menjalankan operasional yang transparan, adil, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan dari para stakeholder.
GCG memiliki beberapa prinsip yang harus dipenuhi agar dapat diterapkan secara maksimal, diantaranya:
Organisasi wajib memberikan informasi yang jelas, faktual, dan mudah dipahami oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Organisasi bertanggung jawab atas seluruh keputusan dan tindakan perusahaan, baik kepada pemegang saham maupun pihak penting lainnya.
Memberikan aturan, regulasi, dan hukum yang adil terhadap seluruh pihak tanpa adanya diskriminasi.
Organisasi harus memahami dan memenuhi tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Dengan mengimplementasikan GCG, organisasi dapat mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko secara efektif untuk mencapai tujuan perusahaan.
Dewan direksi harus bersikap independen agar terhindar dari pengaruh eksternal yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan organisasi.
Berdasarkan definisi di atas, ISO 37001 dan GCG memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan memiliki integritas. ISO 37001 dan GCG memiliki hubungan terkait aspek-aspek tertentu, seperti:
Baca juga: Peran ISO 37001 dalam Mencegah Praktik Penyuapan di Perusahaan
Sebagai pedoman dalam melacak kegiatan korupsi, ISO 37001 dapat membuat aturan terkait adanya kontrol internal, dokumentasi, dan pencatatan terkait pencegahan suap. Hal ini selaras dengan prinsip GCG yang berfokus pada transparansi dan akuntabilitas, karena setiap proses yang rawan suap dapat dipantau, dilaporkan, dan diaudit.
ISO 37001 mewajibkan adanya kebijakan anti penyuapan, komitmen manajemen puncak, dan penegakan kode etik. GCG mendukung hal tersebut dengan memperkuat pilar integritas dan tanggung jawab sehingga organisasi dapat bekerja lebih disiplin dalam mencegah konflik kepentingan dan perilaku yang tidak etis.
Baik ISO 37001 dan GCG dapat mengurangi risiko hukum dan penurunan reputasi bagi organisasi karena ISO 37001 dapat mendeteksi, mencegah, dan menangani risiko suap secara sistematis serta mendukung prinsip GCG yang berupa Kewajaran (fairness) dan Manajemen Risiko (risk management) karena organisasi memiliki mekanisme formal dalam mengelola risiko kepatuhan dan menjaga reputasi.
ISO 37001 dan GCG memiliki tujuan yang sama dalam memberantas aktivitas yang dapat merugikan organisasi seperti suap dan korupsi. Hubungan keduanya beririsan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat integritas organisasi, serta mengurangi risiko hukum dan reputasi. Sebagai konsultan sistem manajemen ISO, kami dapat memberikan saran dan rekomendasi terbaik terkait penerapan ISO serta memberikan pendampingan bagi organisasi yang ingin meraih sertifikasi iSO. Kunjungi website berikut ini untuk informasi lebih lanjut kiskonsultan.com.
