Untuk meningkatkan daya saing industri, pemerintah serta lembaga yang berwenang terus menerbitkan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas pada industri konstruksi. Peningkatan kualitas yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa regulasi yang mendukung kesesuaian sertifikasi ISO. Sertifikasi ISO sebagai bukti legalitas dan keandalan perusahaan konstruksi menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh pemerintah dan lembaga terkait dalam mewujudkan industri konstruksi yang maju.
Sertifikasi ISO merupakan dokumen yang oleh dikeluarkan oleh organisasi non-pemerintah yaitu International Organization for Standardization (ISO) yang berfungsi sebagai pembuktian bahwa organisasi atau perusahaan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan ISO. Sertifikasi ISO bisa didapatkan oleh berbagai perusahaan dari skala kecil hingga besar. Selain itu, sertifikasi ISO sudah berlisensi internasional, sehingga sangat cocok bagi perusahaan yang ingin berekspansi secara global.
Sertifikasi ISO dapat digunakan oleh berbagai industri, termasuk industri konstruksi. Mengetahui fungsi dan peran sertifikasi ISO yang penting, Pemerintah Indonesia dan lembaga yang berkaitan dengan sektor konstruksi mengkaji ulang terkait pengaruh sertifikasi ISO terhadap industri konstruksi, terlebih dalam Sertifikasi Badan Usaha.
Baca juga: Cara Mengatasi Tantangan Sertifikasi ISO di Sektor Konstruksi
Dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, untuk mendirikan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) diperlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Pada Bab II Bagian Kedua Pasal 4 ayat 3 huruf (c) nomor (5) dijelaskan, data dan dokumen yang persyaratan badan usaha yang diperlukan termasuk data penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sedangkan pada Peraturan LPJK yang tertera pada Surat Edaran Pedoman Teknis Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dijelaskan, bahwa dibutuhkan Sertifikat ISO 37001:2016 dan ISO 9001.
Dengan demikian, kebutuhan akan sertifikasi ISO bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang ingin mendapatkan SBU diatur dalam kedua regulasi tersebut. Mengingat bahwa usaha jasa konstruksi termasuk ke dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka kesesuaian antara regulasi dengan sertifikasi ISO sangat dekat. Karena sertifikasi ISO didasari oleh pendekatan yang berbasis risiko, sehingga sejalan dengan regulasi Pemerintah Indonesia.
Kesesuaian Sertifikasi ISO dengan Peraturan LPJK dan PUPR menjadi bukti bahwa penting bagi perusahaan jasa konstruksi untuk segera mendapatkan sertifikat ISO, karena untuk mendapatkan SBU, terdapat persyaratan dokumen yang memerlukan ISO 37001 dan ISO 9001 sebagai dokumen wajib. Anda dapat berkonsultasi dengan kami terkait ISO 37001 dan ISO 9001 untuk perusahaan jasa konstruksi melalui website berikut ini kiskonsultan.com. Kami akan membantu dalam memenuhi kebutuhan perusahaan Anda dengan tim profesional yang berpengalaman di bidang sertifikasi ISO.