Dalam perjanjian kontrak konstruksi berisi banyak sekali informasi yang wajib diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Informasi ini membantu para pihak yang terlibat saling mengetahui biodata, rencana, tugas, kewajiban, tanggung jawab, pembayaran, hingga penyelesaian kontrak konstruksi, sehingga meminimalisir terjadinya kegagalan bangunan, kecelakaan kerja, dan sengketa konstruksi yang menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan.
Perjanjian kontrak konstruksi merupakan kesepakatan hukum antar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi yang dilaksanakan hitam di atas putih. Secara umum, perjanjian kontrak konstruksi berisi identitas pemilik proyek (pengguna jasa), kontraktor (penyedia jasa), tujuan proyek, lingkup pekerjaan, jadwal (dimulainya, pengerjaan, dan penyelesaian proyek), kewajiban pekerjaan, metode pembayaran, dan penyelesaian kontrak. Dapat dikatakan bahwa, perjanjian kontrak konstruksi menetapkan kesepakatan dan kewajiban masing-masing untuk mewujudkan proyek konstruksi yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian di awal.
Baca juga: Kewajiban Perusahaan Konstruksi dalam Menerapkan K3
Di dalam perjanjian kontrak konstruksi berisi informasi-informasi yang wajib diketahui sebelum dilaksanakannya proyek konstruksi. Untuk itu, berikut informasi wajib yang harus dicantumkan dalam perjanjian kontrak konstruksi:
Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi yaitu pemilik proyek dan kontraktor (dalam beberapa kasus menyertakan konsultan sebagai penasihat proyek). Pihak-pihak inilah yang wajib mencantumkan nama pemilik proyek dan kontraktor. Selain itu, keduanya harus mencantumkan alamat perusahaan untuk membuktikan bahwa keduanya bukan fiktif dan menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari.
Dalam perjanjian kontrak konstruksi dijelaskan, bahwa penyedia jasa atau kontraktor wajib mengetahui ruang lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan, contohnya seperti jalan raya, jembatan, dan sebagainya. Hal ini membantu kontraktor memahami bidang dan batas pekerjaan yang akan dikerjakannya.
Informasi ini meliputi durasi proyek secara keseluruhan beserta tahapan-tahapan pengerjaan proyek secara real time.
Informasi ini berisi nilai kontrak proyek konstruksi untuk setiap pengerjaannya dan metode pembayaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pemilik proyek memiliki hak dalam menerima laporan, mengawasi proyek, hingga memutuskan hubungan kerja jika kontraktor tidak memenuhi seluruh hak pemilik proyek. Di samping itu, pemilik proyek memiliki kewajiban dalam menyediakan dana, memberikan fasilitas proyek konstruksi, dan membayar kontraktor
Sedangkan hak kontraktor yaitu menerima pembayaran, kebebasan dalam menyelesaikan pekerjaan, dan menagih harga pekerjaan yang sudah dikerjakan sesuai kontrak. Selain itu, kontraktor memiliki kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, memberikan laporan, hingga bertanggung jawab jika pekerjaan gagal atau terjadi cacat bangunan.
Informasi ini berisi standar teknis, spesifikasi proyek konstruksi, serta metode pelaksanaan yang akan dilakukan.
Berisi informasi tentang bagaimana penyelesaian jika kedua pihak terlibat dalam sengketa proyek konstruksi berupa arbitrase, mediasi, atau pengadilan.
Informasi perjanjian konstruksi membantu para pihak baik pemilik proyek maupun kontraktor memahami tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang diberikan. Jika Anda membutuhkan konsultan dalam memahami informasi perjanjian konstruksi, Anda dapat mengunjungi laman berikut ini kiskonsultan.com. Kami memiliki tim yang berpengalaman di bidang konstruksi dengan menawarkan harga yang terjangkau khusus untuk Anda!