Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor penting bagi perekonomian Indonesia. Banyak perusahaan jasa konstruksi yang bergerak dalam bidang pembangunan infrastruktur, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, jembatan, dan berbagai bangunan lainnya. Dalam membangun sebuah proyek, perusahaan jasa konstruksi harus memiliki struktur yang baik dan efektif sehingga dapat menjamin kelancaran operasional dan keberhasilan proyek tersebut.
Mempelajari struktur usaha jasa konstruksi dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana sebuah perusahaan konstruksi beroperasi dan menjalankan bisnisnya. Kepemimpinan, manajemen keuangan, pengendalian mutu, serta inovasi dalam teknologi dan teknik konstruksi dapat menjadi faktor yang menentukan keberhasilan sebuah perusahaan jasa konstruksi.
Baca juga: Kewajiban ISO 37001 bagi Perusahaan Jasa KonstruksiStruktur usaha jasa konstruksi terdiri dari beberapa bagian. Setiap bagian memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling terkait dan mendorong tercapainya tujuan keseluruhan perusahaan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 Struktur Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
1. JenisJenis usaha jasa konstruksi mencakup bidang pekerjaan yang berkaitan dengan konstruksi dan/atau pasca konstruksi. Beberapa jenis usaha jasa konstruksi antara lain jasa konsultansi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
2. SifatSifat usaha jasa konstruksi terkait dengan karakteristik yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Meliputi spesialisasi pada beberapa jenis proyek, area pelayanan, dan layanan yang ditawarkan.
3. KlasifikasiSetiap jenis jasa konstruksi diklasifikasikan lebih lanjut ke dalam bidang dan sub-bidang konsultansi dan pekerjaan, seperti arsitektur dan perencanaan wilayah, pengujian dan analisis teknis, konstruksi bangunan gedung atau sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta pekerjaan konstruksi lainnya.
4. Layanan UsahaLayanan usaha jasa konsultansi konstruksi mencakup penetapan konsep, perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pengawasan, dan administrasi proyek. Layanan ini dapat diberikan kepada pemerintah, swasta, atau masyarakat umum. Sedangkan layanan usaha jasa pekerjaan konstruksi mencakup pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali.
5. Bentuk UsahaBentuk usaha mencakup kemitraan, badan usaha patungan, badan usaha milik daerah (BUMD), Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan. Pemilihan bentuk usaha salah satunya bisa berdasarkan pertimbangan kebutuhan usaha, lingkungan usaha serta berbagai faktor ekonomi lain yang ada.
6. Kualifikasi UsahaKualifikasi usaha merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan jasa konstruksi. Pemerintah menetapkan level kualifikasi usaha untuk masing-masing kategori usaha berdasarkan Skala, Sub Bidang, dan Kemampuan Keuangan. Dalam kualifikasi usaha, hal yang diperhatikan antara lain adalah keahlian teknis, pengalaman dalam melaksanakan proyek, serta sumber daya manusia dan peralatan yang dimiliki perusahaan.