Sertifikasi ISO 14001 adalah sertifikasi dengan sistem manajemen yang berfokus terhadap lingkungan dan diterbitkan oleh ISO (International Organization of Standardization). Menerapkan ISO 14001 pada Perusahaan dapat membantu Perusahaan agar tetap pada regulasi yang berlaku dan mendapatkan kepercayaan Masyarakat. Standar ISO 14001 sendiri berskala internasional yang akan menegaskan kepada stakeholder bahwa Perusahaan telah mengikuti pedoman dan menaati peraturan regulasi yang berlaku.
Dalam mengimplementasikan ISO 14001 yang efektif, diperlukan pemantauan dan peninjauan serta evaluasi berkala. Hal ini membantu Perusahaan agar tetap mengikuti pedoman bisnis ramah lingkungan dan dapat mengidentifikasi permasalahan dan ketidaksesuaian yang ada serta melakukan tindakan korektif terhadap ketidaksesuaian itu.
Dengan melakukan sertifikasi ISO 14001 dapat membantu Perusahaan dalam mengidentifikasi, mengendalikan, serta mengurangi dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan operasional Perusahaan atau organisasi. Sehingga dapat menjaga keberlanjutan hidup dan menjaga hubungan dengan komunitas lokal.
Beberapa manfaat ISO 14001 diantaranya:
Proses mendapatkan sertifikasi, audit ISO 14001 dilakukan melalui 2 tahap audit, yaitu:
1. Audit Pertama (Stage 1) / Audit Kesiapan
Pada audit pertama dilakukan pemeriksaan dokumen sistem manajemen lingkungan organisasi atau Perusahaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan Perusahaan telah memenuhi persyaratan ISO 14001 atau tidak. Setelah diperiksa, dilakukan pengujian awal implementasi sistem. Hal ini dilakukan untuk memastikan sistem lingkungan yang dijalankan telah siap untuk diuji secara menyeluruh.
2. Audit Kedua (Stage 2) / Audit Efektivitas
Pada audit kedua dilakukan penilaian kesesuaian terhadap sistem manajemen ISO 14001 secara menyeluruh.
Agar Perusahaan tetap pada kepatuhan regulasi yang berlaku dan berkomitmen terhadap bisnis ramah lingkungan, Perusahaan perlu mengimplementasikan ISO 14001 secara efektif dan memantau serta meninjau secara berkala. Lembaga sertifikasi biasanya akan melakukan audit rutin dalam 6 bulan atau setidaknya 1 tahun sekali (dikenal juga sebagai audit surveilan). Hal ini bertujuan untuk menjaga kesesuaian organisasi pada sistem manajemen lingkungan ISO 14001.